deliksumut.com | Samosir, Masyarakat, pengguna jalan, dan wisatawan yang datang berkunjung ke Samosir harus hati-hati saat melintas jalan ringroad Samosir. Pasalnya, di ruas jalan terdapat lubang di sejumlah titik akibat adanya galian proyek tambal sulam yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan dilapangan, Jumat (5/11/2025), ratusan lubang terdapat di sejumlah titik ruas jalan nasional mulai dari kecamatan palipi, Pangururan sampai di kecamatan Simanindo.
Kedalaman lubang diperkirakan 7-10 cm dengan lebar bervariasi bahkan ada yang mencapai 2 meter. Ironisnya di sepanjang ruas jalan yang digali tidak tampak rambu atau peringatan untuk diketahui para pengguna jalan yang melintas.
“Jalan ini kalau tidak salah sudah kurang lebih dua minggu lalu digali, tapi tidak diaspal sampai saat ini, kondisi jalan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, kalau tidak segera dilakukan pengaspalan, takutnya nanti akan memakan korban.” kata Mangapar limbong warga kecamatan Nainggolan yang sering melintasi jalan ringroad Samosir Nainggolan-tomok setiap harinya.
Kondisi jalan tersebut juga dikeluhkan oleh salah seorang warga Tomok, Kirman Sidabutar yang melintas jalan dari Tomok menuju pangururan setiap harinya. “Sudah hampir dua minggu jalan digali, tapi dibiarkan begitu saja, ada bongkahan aspalnya juga, kalau siang masih kelihatan ada lubang, tapi kalau malam sangat berbahaya, saya sendiri tadi malam pas pulang dari Pangururan ke arah tomok, sepeda motor saya oleng karena rodanya masuk lubang, untung saya tidak terjatuh.” Ujarnya.
Melihat kondisi jalan tersebut, selain membahayakan keselamatan masyarakat samosir yang melintas jalan setiap harinya , keselamatan wisatawan yang datang berkunjung kesamosir akan terancam. Apalagi saat ini samosir sedang mengalami musim penghujan, lubang lubang galian akan digenangi oleh air yang dapat menyebabkan kecelakaan dan dapat merusak citra destinasi wisata dikabupaten Samosir. Penting bagi pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan dan perawatan jalan agar keselamatan wisatawan terjamin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan memasang rambu jika belum bisa diperbaiki.
Pasal 24 ayat (1) menyatakan:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”
Ayat (2) menegaskan:
“Jika belum dapat diperbaiki, wajib diberi tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan.”
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung No. 3156 K/PDT/1984 juga menyatakan bahwa penyelenggara jalan bisa digugat jika lalai dan menyebabkan kecelakaan.(Sam86).
