Pematangsiantar | DelikSumut – Sinergitas TNI – Polri, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap kepemilikan 3 paket narkotika jenis sabu di Kos Jalan Rimba Raya No 6, Kelurahan Siopat Suhu, Kecaamtan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/12/2025), sore sekira pukul 18.00 WIB, Kemarin.
Tersangka inisial JH (20) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, krologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap tersangka JH di dalam kost jalan Rimba Raya No 6 Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,52 gram dari tangan kanannya, 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru di charger di atas lantai, 1 buah tas kecil warna coklat berisikan uang sebesar Rp. 115.000, 1 buah pisau, 1 buah kompeng, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu dalam kotak kardus dan 1 buah mancis warna biru.
Diinterogasi tersangka JH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki inisial AS yang beralamat di Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial AS tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka JH beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsaintar.
“Tersangka JH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)
