Batam| Deliksumut.com
Maling kontainer ukuran 40 fit di Batam bernama Ewi Suwarno divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Monalisa Anita Theresia Siagian (ketua majelis) dan Irfan Hasan Lubis, Rinaldi dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari penjara. Pembacaan vonis itu dilakukan dalam persidangan pada hari Kamis (22 Mei 2025).
Dalam persidangan itu, Monalisa Anita Theresia Siagian mengatakan bahwa terdakwa Ewi Suwarno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit kontainer berwarna merah dengan ukuran 40 fit.
“Menyatakan terdakwa Ewi Suwarno telah bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata Monalisa Anita Theresia Siagian.
Monalisa Anita Theresia Siagian menyimpulkan perbuatan Ewi Suwarno telah melanggar Pasal 362 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ewi Suwarno selama 2 bulan dan 15 hari,” ucap Monalisa Anita Theresia Siagian.
Setelah sidang pembacaan vonis itu dilakukan, Ewi Suwarno langsung meninggalkan gedung PN Batam tanpa dilakukan penahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sesuai dengan putusan PN Batam.
Entah apa yang mendasari pihak Kejari Batam untuk tidak langsung menahan dan memboyong Ewi Suwarno ke dalam penjara sesuai dengan amanat putusan nomor: 206/Pid.B/2025/PN Btm.
Selama menjalani proses persidangan diketahui Ewi Suwarno hanya berstatus tahanan rumah alias tidak mendekam di dalam penjara.
Karena tidak dieksekusinya Ewi Suwarno maka jurnalis media ini menghubungi Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Priandi Firdaus. Bukan hanya itu, jurnalis media ini juga mendatangi kantor Kejari Batam untuk melakukan konfirmasi.
Alhasil Priandi Firdaus tidak berkenan menjawab dan tidak berkenan ditemui guna konfirmasi pemberitaan ini.
“Pak Kasi Intel Kejari Batam ada tamunya. Jadi saat ini belum bisa ditemui. Tidak tahu kalau jam berapa bisa ditemui. Tamunya orang inspeksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” ujar Rina petugas PTSP Kejari Batam, Kamis (22 Mei 2025) sekira pukul 16:15 WIB.
Rina menyarankan untuk menunggu saja sampai bisa bertemu.
“Silahkan aja menunggu karena masih ada tamu Bapak Kasi Intelnya. Tidak tahu bisa hari ini atau besok juga masih bersama orang inspeksi Kejati Kepri atau sudah selesai besok. Pastinya tunggu aja,” kata Rina.
Penulis: JP