Hukum  

MASALAH SELISIH PAHAM WARGA POLSEK SIANTAR UTARA SELESAIKAN MELALUI PROBLEM SOLVING

Deliksumut.com||PematangSiantar
Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui personil piket menyelesaikan masalah selisih paham warta melalui problem solving, Kamis, 1 Februari 2024.

Permasalahan itu terjadi di Jln. Mojopahit Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Dimana satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 8657 YF warna hitam tahun 1991 diambil pihak pertama berinisial RHH (26) dari rumah pihak kedua berinisial AR (21) tanpa sepengetahuan AR.

Sepeda motor Yamaha RX King BK 8657 YF tersebut merupakan peninggalan warisan dari keluarga pihak pertama dan pihak kedua. Tidak terima masalah pihak kedua melaporkan ke Polsek Siantar Utara.

Selanjutnya personil piket Polsek Siantar Utara langsung memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Lalu hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat dengan kesepakatan yang sudah dituliskan dalam surat pernyataan.

HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *