Medan | deliksumut.com
Pada hari Rabu (15/4/2026) kembali berlanjut Sidang kedua Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memprapidkan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H oleh terlapor Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2026. Kuasa Hukum Terlapor Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) membantah bahwasanya terlapor melakukan pemukulan kepada orang tersebut secara brutal memakai balok kayu
Dalam hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara, tanggal 05 Februari 2026 sudah direkayasa bahwasanya saat dijumpai pihak keluarga dan kuasa hukum terlapor tidak bekas luka/memar memar dan sehat walafiat kami lihat
Kuasa Hukum Terlapor Poltak menjelaskan bahwa yang diterangkan oleh korban merupakan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta saat kejadian
Dalam Duplik-nya, Polsek Medan Sunggal secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Danil dan Muchtar dan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H di praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidak keprofesionalan dalam penangan perkara.
Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H akan dilanjutkan pada Kamis (16/4/2026).
Perkara Praperadilan tersebut telah Terdaftar dengan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn dengan pemohon Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) yang merupakan warga di Dusun II, JI. Utama, Gg. IV, Desa Puji Mulyo, Kec.Sunggal, Kab. Deli Serdang.
Keduanya merupakan buruh bongkar muat anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal dalam kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama sesuai Pasal 262 dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 06 Februari 2026 atas nama Pelapor Suherman.
Namun anehnya, dalam kasus ini, Kapolsek Medan Sunggal tidak pernah mengirim surat pemanggilan dan klarifikasi dalam proses penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan sebagai Saksi atau terlapor dan juga tidak memberikan kesempatan dan hak-hak hukum dalam rangka membela diri dan mendapatkan pendampingan bantuan hukum dan dalam proses pemeriksaan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Kapolsek Medan Sunggal diduga tidak memiliki alat bukti yang kuat dalam penetapan status tersangka terhadap Danil dan Muktar dan saat penangkapan pun tidak pernah memperlihatkan Surat Tugas dan tidak meminta ljin untuk memasuki pekarangan gudang milik orang lain yang pada saat itu Danil dan Muchtar sedang dalam menjalankan pekerjaannya, berjaga malam di lokasi gudang.
Tak hanya itu, pegambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Danil dan Muchtar mendapatkan perlakukan dan tindakan kekerasan verbalitas (Fisik) dengan cara dipukul, ditendang, disetrum, diancam dan diintimidasi oleh petugas Polsek Medan Sunggal.
Sehingga BAP keduanya merupakan keterangan rekayasa berdasarkan keinginan dan kehendak dari penyidik Polsek Medan Sunggal dan bukanlah keterangan yang sebenarnya dari Danil dan Muchtar tidak pernah melakukan pemukulan dan penganiayaan apapun kepada pelapor. (*)
RoniAditya
