Deliksumut.com||PematangSiantar
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada hari Kamis, 25 Januari 2024 pukul 10.00 Wib.
Dalam Tahap 2 itu penyidik Unit Reskrim menyerahkan tersangka berinisial JS alias J (15) warga Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dan barang bukti kepada Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH selalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Pematangsiantar menangani perkara pencurian tersebut.
Adapun barang bukti nya berupa Uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok djisamsue black.
Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik./Humas P Siantar.(HS)