Batam| deliksumut.com
Terdakwa Meka Febrina Ginting mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa Asrudi telah menyimpan 1 unit timbangan digital, 4 unit alat pengisap narkoba atau disebut bong serta 5 bungkus ganja dan 6 bungkus paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di dalam berangkas warna hitam miliknya yang berada di kamar nomor 601 Nite and Day Hotel.
“Sebelum kejadian itu saya tidak mengetahui bahwa di dalam berangkas ada narkoba. Karena di dalam berangkas itu ada macam-macam, ada charger. Saya mengetahui ada narkoba di dalam berangkas itu setelah disuruh dibuka oleh polisi. Sebelumnya polisi menyuruh Asrudi membukanya namun dia tidak mau, lalu saya yang disuruh untuk membuka berangkas itu,” kata Meka Febrina Ginting.
Sementara jelas-jelas Asrudi bersama-sama dengan Meka Febrina Ginting serta Frangky (DPO) pernah mengkonsumsi ganja yang diambil dari dalam berangkas berwarna hitam milik terdakwa Meka Febrina Ginting.
“Saya ditangkap di kamar hotel Nite and Day. Saat itu Frangky datang ke kamar hotel bersama polisi. Pintu kamar diketuk dan saya buka lalu Frangky masuk bersama seorang polisi, langsung mengarah ke arah berangkas dan menyuruh buka berangkas itu. Polisinya suruh buka berangkas itu. Setelah buka isinya ada sabu-sabu dan ganja,” ucap Meka Febrina Ginting dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Welly Irdianto (ketua majelis) dan Vabiannes Stuart Wattimena, Verdian Martin, Selasa (20 Mei 2025).
Masih keterangan Meka Febrina Ginting bahwa pemilik narkoba itu adalah Asrudi.
“Pemilik narkoba itu adalah Asrudi. Dia menitipkan barang-barang itu kepada saya,” ujar Meka Febrina Ginting.
Meka Febrina Ginting juga menerangkan bahwa dirinya juga pernah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan juga ekstasi.
“Saya selama ini konsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan juga on (menerangkan dugem mengkonsumsi ekstasi). Kami setelah mongkonsumsi sabu-sabu di kamar hotel baru ditangkap. Hasil tes urine juga positif,” ujar Meka Febrina Ginting.
Mendengarkan itu hakim Verdian Martin bertanya. Apa yang kamu rasakan setelah mengkonsumsi narkoba itu?
Meka Febrina Ginting menyebutkan bahwa dirinya setelah mengkonsumsi narkoba semakin rajin melakukan kegiatan.
“Setelah mengkonsumsi sabu-sabu bawaannya saya semakin rajin melakukan kegiatan beres-beres,” kata Meka Febrina Ginting menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh Verdian Martin dalam persidangan itu.
Usai mendengarkan penjelasan dari Meka Febrina Ginting membuat Verdian Martin masih melancarkan pertanyaan lanjutan.
“Kenapa terdakwa mengkonsumsi narkoba? Apakah karena pelarian karena ada persoalan keluarga atau karena yang lainnya? Jadi beginilah supaya saudara bisa rehabiltasi,” ucap Verdian Martin dalam ruang persidangan itu.
Meka Febrina Ginting menjawab bahwa dirinya kecanduan dengan narkoba.
“Mungkin kecanduan aja,” ujar Meka Febrina Ginting dengan santainya menjawab pertanyaan Verdian Martin.
Selanjutnya Verdian Martin melayangkan pertanyaan. “Saudara mau pengobatan gak? Saudara mau lepas gak dari narkoba ini,” kata Verdian Martin melayangkan pertanyaan.
Dengan lugas Meka Febrina Ginting menyebutkan berkeinginan untuk melepaskan dirinya dari jeratan narkoba.
Berdasarkan hasil penimbangan di PT Pegadaian (Persero) Batam Nomor: 85/10221/2025 tanggal 23 Februari 2025 terhadap barang bukti 6 bungkus sabu-sabu dan 5 bungkus ganja milik terdakwa Meka Febrina Ginting (perkara 292/Pid.Sus/2025/PB Btm) serta Asrudi telah sesuai dengan berita acara penimbangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Wahyu Amril ternyata memilik berat total 32, 25 gram.
Seperti diketahui pada hari Senin (05 Mei 2025) silam, jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio mendakwa Meka Febrina Ginting dengan dakwaan alternatif subsideritas.
Dakwaan alternatif pertama diterangkan bahwa Meka Febrina Ginting dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan dakwaan alternatif kedua menyebutkan bahwa Meka Febrina Ginting dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan subsideritas kedua menyatakan bahwa Meka Febrina Ginting dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: JP