SAMOSIR, deliksumut.com – Pemandangan tak biasa terlihat di ruas jalan nasional di Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Kain berwarna merah putih dipasang memanjang pada dinding penahan tebing di sisi jalan.
Pemasangan kain tersebut dilakukan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keberadaannya menjadi perhatian karena berada di sisi ruas jalan nasional yang setiap hari dilintasi masyarakat, kendaraan, serta wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke kawasan Danau Toba.
Pantauan deliksumut.com, Kamis (13/8/2026), sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari, kain berwarna merah putih tersebut terlihat membentang mengikuti kontur jalan yang menikung. Kain dipasang pada dinding penahan tebing dan berada cukup dekat dengan jalur kendaraan.
Saat wartawan deliksumut.com mendatangi Kantor Desa Simanindo sekitar pukul 17.00 WIB, masih terlihat aktivitas di halaman kantor desa. Berdasarkan keterangan perangkat desa, kain tersebut disebut sebagai Bendera Merah Putih dengan panjang sekitar 108 meter.
Pemasangan dilakukan oleh Pemerintah Desa Simanindo bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun, Kepala Desa Simanindo tidak berada di lokasi saat wartawan datang sehingga penjelasan langsung mengenai tujuan pemasangan dan koordinasi dengan pihak terkait belum diperoleh.
Pemasangan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk semangat masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan. Namun, penggunaan kain berwarna merah putih dalam bentuk memanjang di ruang terbuka juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kedudukan dan penggunaannya jika dimaksudkan sebagai Bendera Negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, termasuk ketentuan mengenai bentuk, ukuran, penggunaan, dan perlakuan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih.
Karena itu, perhatian publik bukan hanya berkaitan dengan semangat memasang atribut kemerdekaan, tetapi juga mengenai bagaimana kain merah putih tersebut diposisikan dan digunakan di ruang publik.
Apabila kain sepanjang sekitar 108 meter tersebut dimaksudkan sebagai Bendera Negara dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, penjelasan dari pihak yang memasang menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai tujuan dan dasar pemasangannya.
Terlebih, kain tersebut dipasang pada ruang terbuka di sisi jalan nasional dan menjadi bagian dari pemandangan yang langsung terlihat oleh pengguna jalan maupun wisatawan yang melintas.
Selain persoalan penggunaan kain merah putih, aspek penataan juga patut menjadi perhatian. Pemasangan atribut di sekitar jalan nasional perlu mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, kerapian, estetika kawasan, serta ketentuan dan kewenangan pihak terkait.
Hal ini menjadi relevan karena ruas jalan tersebut merupakan salah satu jalur yang dilintasi masyarakat serta wisatawan domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke kawasan Danau Toba. Atribut yang dipasang di sisi jalan turut menjadi bagian dari wajah kawasan yang dilihat para pengunjung.
Dengan demikian, penjelasan mengenai tujuan pemasangan kain merah putih sepanjang sekitar 108 meter tersebut menjadi penting, termasuk apakah pemasangannya telah dikoordinasikan dengan pemerintah di atasnya maupun pihak terkait, mengingat lokasi pemasangan berada di ruas jalan nasional.
Semangat memperingati kemerdekaan tentu merupakan hal positif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai simbol negara, keselamatan pengguna jalan, kerapian, dan estetika lingkungan.
Lantas, apa tujuan pemasangan kain merah putih sepanjang sekitar 108 meter tersebut di sisi jalan nasional, dan apakah pemasangannya telah dikoordinasikan dengan pemerintah di atasnya maupun pihak terkait?
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, deliksumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Simanindo maupun pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai tujuan pemasangan serta koordinasi yang telah dilakukan.
(Samsir Sitanggang)
