Hukum  

Merasa Kecewa, Kuasa Hukum Korban Penipuan Laporkan Polres Binjai Ke Polda Sumut

Binjai | Deliksumut.com|

Merasa kecewa dengan kinerja Sat Reskrim Polres Binjai, 4 Kuasa Hukum dari korban penipuan dan/ atau penggelapan pembelian minyak goreng berinisial “SW”, warga Desa Sei Limbat Langkat akan segera melaporkan Polres Binjai ke Polda Sumut.

Kekecewaan terhadap Polres Binjai tersebut berawal dari adanya laporan korban yang merupakan seorang wanita, warga Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/54/1/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 30 Januari 2024, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHPidana.

Pasalnya, dua orang pelaku pria, berinisial “HK” dan “JM” yang sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah ditahan beberapa hari di Polres Binjai, kemudian dalam tempo singkat, salah satu tersangka berinisial “HK” tersebut tiba-tiba mendapatkan penangguhan penahanan. Sedangkan rekannya berinisial “JM” yang berprofesi sebagai kernet, tetap ditahan.

Kekecewaan lain Penasehat Hukum korban “SW” terhadap Polres Binjai adalah dengan tidak ditetapkannya pelaku lain, yakni seorang wanita berinisial “Y” sebagai Tersangka. Sampai dengan saat ini, pelaku lain berinisial “Y” tersebut hanya berstatus sebagai Saksi. Padahal pelaku lain berinisial “Y” tersebut memiliki peran aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana dimaksud. Pelaku lain berinisial “Y” ini juga sempat mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. Dimana uang keuntungan tersebut saat ini sudah disita oleh penyidik.

Atas rasa kecewa terhadap kinerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan diskriminatif tersebut, korban yang diwakili oleh para kuasa hukumnya berencana akan segera membuat laporan resmi ke Polda Sumut.

Charles W. Pardede, SH., Roymond P. Sinaga, SH., Daniel Pardede, SH., Nasib P. Marbun, SH., dari firma hukum “Mangaraja Law Firm” yang bertindak selaku kuasa hukum korban penipuan berinisial “SW” saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (20/2/2024) pagi via whatshapp menyampaikan, akan segera melaporkan pihak Polres Binjai ke Propam serta Wassidik Polda Sumatera Utara. Dan apabila perlu, juga akan melaporkan ke Mabes Polri.

Masih kata Charles W. Pardede, SH., selaku Ketua Tim Penasehat Hukum korban “SW”, saya minta kepada pihak Polres Binjai untuk dapat memproses perkara ini dengan lebih maksimal dan menyeluruh serta dapat kembali menahan pelaku yang sempat ditangguhkan penahanannya, termasuk juga menetapkan pelaku lain berinisial “Y” sebagai tersangka.

Sebagai informasi tambahan, sesungguhnya tersangka berinisial “HK” dan terduga pelaku lain berinisial “Y” ini adalah merupakan sepasang kekasih, dimana hal tersebut menjadi poin penting kecurigaan kami sebagai Penasehat Hukum korban. Kenapa tersangka berinisial “HK” ini dalam tempo singkat bisa ditangguhkan penahanannya. Dan kenapa terduga pelaku lain berinisial “Y” hanya ditetapkan sebagai Saksi. Ada apa sebenarnya dibalik semua ini, kenapa mereka berdua seolah-olah diperlakukan istimewa, padahal klien sebagai korban sudah mengalami kerugian sekitar Rp. 230 juta. Demikian pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *