SAMOSIR | deliksumut.com — Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan PLN ULP Pangururan di rumah warga Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dipertanyakan.
Pasalnya, kWh meter milik warga berinisial M. Sinurat atas nama A.Sampe Sinurat dicabut petugas pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah petugas menyampaikan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan magnet. Namun, setelah meteran dicabut, aliran listrik ke rumah tersebut tetap menyala melalui sambungan langsung.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur P2TL, pencatatan pemakaian listrik, hingga aspek keselamatan sambungan setelah kWh meter dilepas.
M. Sinurat mengaku kaget ketika sejumlah petugas datang melakukan pemeriksaan. Menurutnya, terdapat sekitar empat petugas dan salah seorang di antaranya disebut merupakan anggota kepolisian.
Petugas, kata Sinurat, menunjukkan foto yang memperlihatkan adanya benda di bagian atas kWh meter.
“Memang ada magnet kami lihat setelah diturunkan. Jadi kata petugas tersebut, meteran harus dicabut dan bapak kami undang ke kantor supaya dikonfirmasi ulang ini bagaimana keterangannya,” ujar M. Sinurat.
Namun, ia mempertanyakan pencabutan meter sebelum dirinya memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Jadi saya bilang, kenapa itu harus dicabut, kenapa kami tidak boleh berbicara dulu ke kantor bagaimana ini bisa kejadian seperti ini, karena kami tidak pernah melakukan itu di atas meteran,” katanya.
Usai kWh meter dicabut, petugas disebut mengarahkan sambungan listrik langsung ke rumah sehingga lampu tetap menyala.
“Untuk sementara mereka mencabutnya lalu memasangkan langsung arus listrik ke dalam rumah, tapi lampu tetap bisa nyala,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan wartawan deliksumut.com, bekas dudukan kWh meter terlihat kosong. Di lokasi hanya tersisa kotak terminal/MCB berwarna putih yang tampak kotor dan menggantung tanpa pelindung.
Sambungan listrik ke rumah terlihat menggunakan kabel yang dibungkus isolasi hitam dan tidak tampak menggunakan pipa pelindung (conduit). Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan instalasi, terutama terhadap risiko gangguan listrik dan korsleting.
Sinurat juga mempertanyakan mekanisme penghitungan pemakaian listrik selama rumahnya tidak menggunakan kWh meter.
“Takut pembayaran listrik semakin bengkak,” ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran listrik selama ini dilakukan rutin dengan nilai rata-rata sekitar Rp80 ribu per bulan. Sinurat juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi dari PLN terkait larangan maupun keamanan di sekitar kWh meter.
“PLN tidak pernah melakukan sosialisasi, yang pernah saya lihat orang PLN yang datang hanya foto, tidak pernah memberitahukan apa-apa, kadang izin saja untuk foto tidak ada,” katanya.
Selain itu, Sinurat mengaku diminta menandatangani surat di atas kertas dengan pertinggal berwarna merah muda yang menurutnya tidak jelas.
“Saya tanda tangani saja tapi saya tidak baca,” akunya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Sinurat bersama ibunya, Boru Sitanggang, kemudian mendatangi Kantor PLN ULP Pangururan untuk meminta penjelasan. Namun, saat datang bersama wartawan deliksumut.com, mereka belum dapat bertemu pihak yang berwenang memberikan keterangan.
Salah seorang petugas administrasi bernama Mona menyampaikan supervisor dan manager sedang tidak berada di tempat. Sinurat kemudian disebut akan dihubungi kembali.
Sementara itu, informasi dari Pemerintah Desa Pardugul menyebutkan pihak desa tidak menerima pemberitahuan terkait penertiban atau pencabutan kWh meter di rumah warga tersebut.
Atas kejadian tersebut, deliksumut.com meminta PLN ULP Pangururan memberikan penjelasan mengenai dasar pencabutan kWh meter, hasil pemeriksaan dugaan pengaruh magnet, prosedur P2TL, status dan pemeriksaan meter, serta mekanisme pencatatan pemakaian listrik setelah meter dicabut.
PLN juga diminta menjelaskan standar keselamatan sambungan listrik sementara, dasar penghitungan tagihan selama tidak menggunakan kWh meter, serta keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut.
Untuk keberimbangan pemberitaan, deliksumut.com telah menghubungi Kepala ULP PLN Pangururan, Jefri Manik, melalui WhatsApp terkait persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Jefri Manik belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim masih menunjukkan status centang satu.
Deliksumut.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PLN ULP Pangururan untuk memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan P2TL dan kondisi sambungan listrik setelah kWh meter dicabut.
(Samsir Sitanggang)
