Milik 17 Paket Sabu, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggrebekan disalah satu rumah di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Minggu (27/7/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Dua orang pelaku yang juga warga Jalan Tambun Barat tersebut memiliki narkotika jenis sabu berhasil ditangkap berinisial IK (30) dan A alias R (36).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam sebuah rumah di Jalan Tambun.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 27 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah di Jalan Tambun Barat sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dengan masuk melalui pintu samping dan menemukan di dalam kamar ada dua pelaku inisial A alias R dan IK laki sedang duduk main handphone (HP).

Tim Opsnal meminta kedua pelaku itu untuk diam di tempat duduknya, kemudian meminta Pak RT setempat mendampingi personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lipatan gorden yang tergantung di ruang tengah ada. 1 plastik Klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, kemudian ada lagi 1 plastik klip berisi 7 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.

Tidak itu saja, juga ditemukan uang Rp 100.000 dari kantong celana depan kanan pelaku IK yang tergantung di dinding, dimana pengakuan pelaku IK bahwa uang itu hasil menjual shabu. Lalu ditemukan lagi ada 1 timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong dari dapur tepatnya di selipan kursi.

Diinterogasi kedua pelaku mengaku sebagai pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut dan untuk sabu sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial D. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial tidak ditemukan sehingga kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari kedua tersangka IK dan A alias R ditemukan total barang bukti 17 paket berat bruto bruto 3,46 gram. Tersangka A alias R merupakan residivis narkoba tahun 2021. Hingga saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *