Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial JHT alias G (39) warga Jln. Gunung Sinabung Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan didepan Eks Rumah Potong, Jalan Nias Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat (30/8/2024),kemarin siang pukul 13:30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH, Senin (02/9/2024), mengatakan penangkapan itu berawal adanya Informasi masyarakat bahwa di Jalan Nias Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar tepatnya di Eks rumah potong ada peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 13:30 Wib melakukan penangkapan terhadap Tersangka JHT alias G di depan Eks Rumah Potong Jalan Nias tersebut.
Dari tersangka JHT alias G di temukan barang bukti berupa 1 buah Dompet merah kecil berisi 10 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 2,13 gram, 1 unit handphone Merek Pocco Warna biru, Uang Sebesar Rp.725.000,00 dan 1 plastik kresek warna kuning berisi 4 bungkus plastik klip kosong.
Tersangka JHT alias G mengaku barang bukti Sabu tersebut adalah miliknya sehingga tersangka JHT alias G dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematagsiantar.
“Tersangka JHT alias G merupakan Residivis kasus Narkotika jenis sabu di PN SIMALUNGUN pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hingga saat ini tersangka JHT alias G sudah diamankan guna diproses hukum. (PN)