Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan JBS (28) memiliki 3 paket narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) Kemarin sekira pukul 03.00 Wib
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Sekira pukul 03.00 WIB Sat Narkoba bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka JBS sedang duduk di dalam rumah nya.
Kemudian didampingi warga setempat, Tim gabungan tersebut melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap (bong), mancis warna biru, 1 buah kaca pirex, 2 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 plastik klip berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,13 gram dari selipan celana dalam bagian belakang sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna hijau milik tersangka JBS.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp. 276.000,00 serta 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 unit alat pres listrik warna biru dan 1 buah kotak warna putih berisikan kaca pirex.
Saat diinterogasi JBS mengaku barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial T. Namun laki laki insiail T tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka JBS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“JBS sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (PN)
