Miliki Sabu 1,32 Gram, Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pelaku Di Rumahnya

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan.SH, berhasil menangkap seorang laki laki inisial TBB (48) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya Jalan Pematang, Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH.,SIK., MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH dikonfirmasi, mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa, tepatnya dekat pemandian Detis Sari Indah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus tersangka T.BB alias Timbul sedang duduk dipintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa.

Kemudian diamankan barang bukti dari Kantong celana belakang sebelah kanannya ada uang sebanyak Rp215.000, di dalam rumah di atas meja tamu ada 1 unit Handphone (HP) merk Oppo di dalam kamar tidur milik tersangka, di kantung jaket yang tergantung dalam lemari kain ada 1 paket Sabu berat bruto 1,32 gram.

Diinterogasi tersangka TBB mengaku yang menyimpan sabu di dalam kantung jaket yang di dalam lemari kain tersebut dan sabu itu didapatkannya cara membeli dari seorang laki laki suruhan temannya berinisial H.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan tapi laki laki inisial H tersebut belum di temukan. Lalu tersangka Timbul beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka TBB sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *