deliksumut.com | Samosir — Ketua TP PKK Kabupaten Samosir, Ny. Kennauli Ariston Tua Sidauruk bersama Ketua Pokja II, Rohma Sinta Purba dan jajaran pengurus melakukan kunjungan serta pendampingan terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Simanindo, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moril kepada korban, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, terutama dalam aspek pendidikan dan pemulihan kondisi psikologis pascakejadian.
Ketua TP PKK Kabupaten Samosir, Ny. Kennauli Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga dan diayomi. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan kasih sayang, rasa aman, dan perlindungan bagi anak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian pihak sekolah, khususnya guru, yang telah mengambil langkah cepat dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan keberanian guru yang melaporkan kasus ini. Ini menjadi contoh bagi tenaga pendidik lainnya agar tidak ragu bertindak demi keselamatan anak didik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pokja II TP PKK Samosir, Rohma Sinta Purba menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan terhadap korban, baik dari sisi kesehatan maupun psikososial.
“Anak-anak korban kekerasan membutuhkan perhatian khusus, tidak hanya secara fisik tetapi juga pemulihan mentalnya. Kami dari PKK akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pendampingan ini berjalan optimal,” ungkap Rohma.
Ia juga mendorong masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi di lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Lingkungan harus hadir sebagai pelindung, bukan justru membiarkan kekerasan terjadi,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Simanindo, berinisial DR (28), melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua siswinya oleh ibu tiri mereka.
Kedua korban masing-masing berinisial ES (10), siswi kelas V, dan MS (9), siswi kelas III, yang diketahui merupakan murid dari pelapor.
Peristiwa terungkap pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat kegiatan baris pagi di sekolah. Wali kelas menerima informasi dari teman korban bahwa ES mengalami luka lebam di bagian mata kanan hingga mengganggu penglihatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, guru segera melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya luka memar di tubuh korban. Awalnya, ES mengaku luka tersebut akibat berkelahi dengan adiknya, namun keterangan tersebut dibantah oleh MS.
Kedua korban kemudian dibawa ke ruang guru untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan ditemukan lebam di beberapa bagian tubuh.
Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan aparat setempat dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Simanindo bersama Bhabinkamtibmas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
Berdasarkan keterangan korban, penganiayaan terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB saat mereka berada di dalam rumah. Pelaku yang merupakan ibu tiri korban berinisial AS (36), diduga memukul keduanya menggunakan kabel charger ke bagian badan, tangan, kaki, hingga wajah.
Meski korban telah meminta maaf, tindakan kekerasan tetap berlanjut. Setelah kejadian, pelaku sempat mengoleskan minyak urut dan bawang ke tubuh korban sebelum menyuruh mereka beristirahat.
Tidak hanya itu, kedua anak tersebut juga diduga pernah mengalami kekerasan serupa pada Desember 2025. Bahkan, ayah korban berinisial AYS disebut turut menjadi korban kekerasan dari pelaku.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian, sementara korban mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, termasuk TP PKK Kabupaten Samosir, guna memastikan pemulihan dan masa depan anak tetap terjaga.(Sam86)
