Simalungun | DelikSumut – Ketua TP. PKK Kabupaten Simalungun Ny. Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga dikukuhkan sebagai Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Simalungun bersama dengan Ketua dan Pj Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumut.
Riza Vahlevi Lubis selaku sekretaris TP PKK Provsu melaporkan Rakonda merupakan agenda tahunan setelah pelaksanaan Rapat Konsolidasi Nasional di pusat.
Rakonda ini diikuti Ketua, Sekretaris, para Ketua Pokja TP PKK Kabupaten/Kota dan juga Dinas PMD dan Bappeda se-Sumatera Utara.
Sementara itu, Pj TP PKK Provsu Ny. Dessy Hassanudin dalam sambutannya menyampaikan, dalam Permendagri Nomor: 36 Tahun 2020, menyebutkan bahwa pelaksanaan sepuluh program pokok PKK dapat diintegrasikan pada Pos Pelayanan Terpadu.
Disampaikan Dessy, gerakan PKK melalui Tim Penggerak PKK memiliki peran yang sangat strategis dalam memberdayakan dan mendayagunakan Posyandu.
“Posyandu saat ini tidak lagi hanya berperan sebagai objek pembangunan, tetapi merupakan entitas mitra pemerintah desa dalam mendukung pembangunan yang sejalan dengan semangat otonomi desa,”ujar Dessy
Kedudukan sebagai Ketua Pembina Posyandu, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 36 Tahuh 2020, agar dapat tercipta integritas, integrasi, dan kolaborasi dalam penguatan peran dan fungsi Posyandu dari tingkat pusat sampai tingkat desa.
“Hal ini menjadi langkah strategis dalam menyusun program dan kegiatan unggulan yang berintegrasi sesuai dengan fungsi Posyandu sebagai wadah dalam memberikan layanan kesehatan sesuai siklus hidup dan layanan sosial dasar lainnya,”ucap Dessy.
Sebelumnya Rakonda tersebut dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin yang di tandai dengan pemukulan gong.
Tampak hadir mendampingi, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Kadis PMPN diwakili Edward Girsang bersama perwakilan dari Bapperida Simalungun.(PN)