Simalungun | DelikSumut – Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 12 Juli 2026, sekira pukul 15.30 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang senantiasa berkomitmen menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun, khususnya di Kecamatan Bosar Maligas,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.
Operasi senyap tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama tiga anggotanya, yakni Bripka Januari Pangaribuan, Bripka Halomoan Sinaga, dan Bripka Alex Sijabat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 Juli 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka bernama Murniatik Sinurat, di Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas.
IPTU Sonni G. Silalahi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan Nagori Sei Torop kerap menjadi lokasi peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 15.00 WIB dirinya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, saya perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan berdiri mencurigakan di pinggir jalan depan rumahnya. Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan di tangannya. Dari hasil interogasi, perempuan tersebut mengaku bernama Murniatik Sinurat, lahir di Aek Gerger, 12 Desember 1979, berusia 46 tahun, berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan mengakui telah melakukan penjualan narkotika di daerah tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan bahwa saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas harus melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran tersebut, salah satu anggota mengalami luka akibat kakinya tertusuk duri sawit.
“Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran, dan anggota yang mengejar terluka karena kakinya tertusuk duri sawit,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Ia juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa suami tersangka saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dalam kasus narkoba dengan vonis 6 tahun penjara. Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat sama-sama berkunjung menjenguk suami mereka di Lapas Pematangsiantar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Di akhir keterangannya, IPTU Sonni G. Silalahi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa,” pungkas IPTU Sonni G. Silalahi mengakhiri keterangannya. (PN)












