DOLOKSANGGUL | Deliksumut.com
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban serta pembongkaran papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tonga Saba Desa Matiti I Kecamatan Doloksanggul, Jumat 23 Januari 2026.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Humbahas bersama instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah memberikan teguran secara bertahap kepada pemilik papan reklame, mulai dari teguran pertama, kedua, hingga ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena teguran tersebut tidak diindahkan, Satpol PP kemudian melaksanakan tindakan penertiban dan pembongkaran di lokasi.
Aksi pembongkaran itu, Satpol PP melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Kejari Humbahas, Polres Humbahas, Pemerintah Kecamatan Doloksanggul termasuk aparat desa.
Pembongkaran papan reklame tersebut disaksikan langsung pemilik papan reklame beserta tiga orang pengikutnya dan berlangsung tanpa adanya perlawanan. Sesuai dengan permintaan pemilik, sebanyak dua tiang reklame diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan. Satpol PP Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan serta penegakan peraturan daerah guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. (red












