Daerah  

Paripurna DPRD Samosir: Bupati Vandiko T Gultom Ajukan 4 Ranperda untuk Perkuat Ekonomi dan Tata Lingkungan

deliksumut.com | Samosir – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (09/03/2026).

Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon.
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Samosir, para Staf Ahli Bupati (SAB), para Asisten Sekretariat Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Vandiko T. Gultom menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Samosir yang selama ini terus mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang selalu memberikan dukungan dalam penyusunan produk hukum daerah yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di Kabupaten Samosir,” ujar Vandiko.

Ia menjelaskan, pembentukan Perumda Aneka Usaha dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perumda tersebut nantinya direncanakan bergerak di berbagai bidang usaha, antara lain pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, serta sektor usaha lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal sebesar
Rp 3 miliar yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurut Vandiko, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, meningkatkan daya saing daerah, menyerap tenaga kerja, serta mengentaskan kemiskinan.

Ranperda tersebut akan mengatur berbagai aspek, mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian, hingga peningkatan peran masyarakat dalam pembangunan sektor pertanian.

Pada kesempatan yang sama, Vandiko juga memaparkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Pengelolaan sampah nantinya akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali (reuse), serta daur ulang (recycle).

“Pengelolaan sampah secara terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku yang digunakan untuk kebutuhan air minum masyarakat.

Ranperda ini akan mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan, hingga sanksi administratif.

“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” kata Vandiko.

Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan.

“Ranperda ini kami sampaikan untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan, demi mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa pembahasan dan penetapan keempat Ranperda tersebut merupakan kebutuhan penting dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami berharap kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah dalam proses pembahasan nantinya, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Nasip.
(Sam86)

Exit mobile version