PARKIR DI ZONA LARANGAN SAT LANTAS POLRES PEMATANG SIANTAR TILANG KENDARAAN RODA EMPAT

Deliksumut.com||Pematang Siantar Penegakan hukum dengan memberikan tilang terus dilaksanakan personil satuan lalulintas pematang siantar terhadap pengemudi /penegndara yang parkir sembarangan seperti yang dilakukan di hari ini tepanya di Jln Sutomo.,Jumat 08 Desember 2023

Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H., S.I.K Melalui Kasat Lantas RELINA LUMBAN GAOL,S.Sos menyampaikan penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir

Sehingga sat lantas polres pematang siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar adapun pasal Yang diterapka yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ

Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles pematang siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang,

Kasat Lantas RELINA LUMBAN GAOL,S.Sos berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan dipinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan./Humas P Siantar(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *