Hukum  

Pegawai Kejari Batam Marah Terkait Berita Permintaan Uang Kepada Pemilik Rental

Batam | Deliksumut.com

Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Raja marah-marah kepada jurnalis media DelikSumut.com karena berita dengan judul “Pegawai Kejari Batam, Artur Melancarkan Aksi Minta Uang kepada Pemilik Rental Mobil.”

Pada hari Rabu (14 Mei 2025) sekitar pukul 13:05 WIB secara tiba-tiba Raja langsung marah-marah kepada awak media ini tanpa diketahui apa sebabnya.

“Berita kamu itu salah. Jangan asal-asalan menulis berita,” kata Raja saat berpapasan secara tidak sengaja di luar ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Mendengarkan suara keras dan lantang dari Raja yang menuduh berita DelikSumut.com salah maka dilayangkan pertanyaan. Berita yang mana dimaksudkan Pak Raja yang salah itu?

“Kamu bacalah sendiri beritamu yang mana yang salah? Lihat aja di situ,” ucap Raja sambil hilir mudik antara ruang sidang yang satu dengan ruang sidang yang lainnya.

Kala itu Raja menggerutu disaksikan oleh banyak pengunjung PN Batam mulai dari Abdullah (jaksa di Kejari Batam) dan para advokat di Kota Batam, para anggota kepolisian yang dipanggil PN Batam serta masyarakat yang punya kepentingan perkara.

Usia marah-marah kepada awak media ini langsung Raja duduk di dalam ruang persidangan sembari menjaga tahanan karena tugasnya sebagai penjaga tahanan dari Kejari Batam.

Berselang sekitar 5 menit secara tiba-tiba Raja datang menemui awak media ini. Dia mengatakan bahwa kesal terhadap berita DelikSumut.com perihal Pegawai Kejari Batam, Artur Melancarkan Aksi Minta Uang kepada Pemilik Rental Mobil.

“Berita kemarin permintaan uang barang bukti yang memasukkan nama Saman Munthe selaku Kepala seksi Barang Bukti ( Kasi BB) Kejari Batam. Pak Saman Munthe kan orang Medan dan dia juga orang Batak sama seperti kamu. Kenapa beritanya begitu? Temui dan bicarakan saja ke Pak Saman,” ujar Raja.

Mendengarkan penjelasan dari Raja membuat awak media ini ungkap bicara “jangankan beliau (Saman Munthe) orang Batak, apa salahnya saya muat dalam berita. Adek kandung saya saja juga kutulis dan harus profesional. Kalau keberatan dengan berita tersebut silahkan buat hak jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”

Mendengarkan jawaban awak media ini langsung Raja kembali masuk ke ruang persidangan di PN Batam.

Karena ulah Raja memarahi awak media ini maka dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Saman Munthe.

Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan. Kenapa pegawai Kejari Batam, Raja marah-marah terkait berita Pegawai Kejari Batam, Artur Melancarkan Aksi Minta Uang kepada Pemilik Rental Mobil? Apakah itu aksi marah-marah yang diperankan Raja merupakan suruhan dari Pak Kasi BB Kejari Batam?

“Saya tidak mengetahui apa yang membuat dia marah-marah. Saya tidak ada menyuruh siapapun pegawai Kejari Batam untuk marah sama kamu,” kata Saman Munthe.

Pada intinya Saman Munthe dalam komunikasi itu terkesan bingung terhadap konfirmasi itu karena tidak ada memerintahkan Raja untuk memarahi awak media ini.

Dalam kesempatan itu, Saman Munthe menegaskan bahwa pemilik barang bukti mobil Honda Brio warna merah BP 1746 QG yang dipakai oleh terdakwa Ahmad Faisal untuk membawa sabu-sabu akan dikembalikan sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau sudah putus perkaranya nanti, silahkan saja pemilik barang bukti datang dan temui saya. Nanti akan saya kembalikan,” ucap Saman Munthe.

Penulis: JP

Exit mobile version