Hukum  

Pelanggaran Kasat Mata, 5 Sepedamotor Ditindak Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sesuai Sop

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Lalu lintas Polres Pematangsianțar melakukan penindakan pelanggaran kasat mata didepan kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Jln. Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (16/05/2025) sore pukul 16:10 Wib, Kemarin.

Kasat Lantas Iptu Friska Susana.SH., mengatakan, kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata tersebut dilakukan dengan patroli dan pengaturan arus lalu lintas dengan didampingi Perwira Sat lantas

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 5 pengendara sepedamotor melintas tidak menggunakan Helm SNI. Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan penindakan berupa tilang Sesuai dengan SOP yang terdiri 3 buah SIM dan 2 unit sepedamotor karena sama sekali tidak bisa menunjukkan STNK serta SIM.

Untuk ke lima pengedar sepeda motor yang di tilang tersebut diarahkan untuk menghadiri sidang tilang pada hari Jumat 13 juni 2025 pukul 10.00 wib di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar

Kegiatan penindakan pelanggaran kasat mata ini untuk memberikan Situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan Kondusif bagi masyarakat pengguna jalan diwilayah hukum Polres Pematangsianțar, Pungkas Iptu Friska. (PN)

Exit mobile version