DOLOKSANGGUL | Deliksumut.com
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), sama-sama melakukan pembahasan permintaan, pendalaman data dan informasi terkait penyelesaian konflik agraria di kawasan yang berkaitan PT TPL (Toba Pulp Lestari), khususnya di wilayah Kabupaten Humbahas, Kamis 27 Agustus 2026.
Pembahasan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Humbahas itu, diikuti Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Pardapotan Siagian, para asisten dan dinas terkait termasuk dari BPN Kabupaten Humbahas dan UPT KPH XIII Doloksanggul.
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan mengatakan pembahasan pendalaman data dan informasi terkait penyelesaian konflik agraria di kawasan yang berkaitan dengan PT TPL menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya memperoleh data yang lebih lengkap dan akurat. Dengan memperhatikan aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan, status kawasan serta hak-hak masyarakat yang terdampak. Pentingnya penyelesaian konflik agraria dilakukan secara komprehensif, objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta prinsip penghormatan terhadap HAM.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan Komisi Nasional HAM, sangat diharapkan dapat membuka ruang termasuk dengan berbagai pihak, guna mencari solusi yang baik.
Bupati Humbahas dengan tegas menjelaskan bahwa tanah di Kabupaten Humbahas didominasi tanah adat atau tanah ulayat. Luas eks konsesi PT TPL yang berada di Sektor Tele dan Aek Raja yang terletak di Pollung, Lintongnihuta, Doloksanggul dan Sijamapolang seluas 26.195 hektar. Penyebab konflik agraria di Kabupaten Humbahas, bahwa lahan yang diklaim PT TPL merupakan lahan masyarakat. Adanya tumpang tindih kawasan hutan negara dengan hutan adat. Dengan kehadiran Komnas HAM, sangat diharapkan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.
Saurlin Pandapotan Siagian mengatakan data dan keterangan yang disampaikan Pemerintah Daerah menjadi gambaran dan masukan bagi Komnas HAM. Informasi itu menjadi bahan dalam melakukan kajian dan menentukan langkah tindak lanjut. Diharapkan, penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara komprehensif serta memberikan kepastian dan perlindungan terhadap HAM di Kabupaten Humbahas. (red)












