PEMILIK 7 PAKET SABU DITANGKAP POLRES PEMATANG SIANTAR DIWARUNG TUAK

Deliksumut.com||Pematang Siantar Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar pria berumur 55 tahun berinisial BPP (55) warga Gang Aman Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar miliki 7 paket narkotika jenis shabu.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui kasat narkoba JH. Pasaribu SH, MH menyampaikan Penangkapan itu dilakukan di lapo tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota. Pematang Siantar pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 Wib.

Sesuai informasi penangkapan itu berawal ada informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis shabu di Lapo Tuak Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 01.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH menangkap laki laki sesuai diinformasikan masyarakat itu sedang di Lapo Tuak tersebut.

Dari laki laki berinisial NPP itu ditemukan barang bukti 1 buah tas warna hitam disandangnya yang di dalamnya 7 paket narkotika jenis shabu total bruto 2,88 Gram dan 1 sendok plastik terbuat dari pipet.

Kemudian personil menginterogasi pelaku NPP mengaku shabu itu miliknya sehingga pelaku NPP dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

Pelaku NPP dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan kemudian akan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” /Humas P Siantar(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *