Pemilik Sabu 5,02 Gram, Satnarkoba Polres Pematang siantar Ungkap di Lorong Marasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 5,02 gram di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Kemarin.

Satu orang residivis Narkotika tahun 2019 inisial TKS (34) warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditangkap dan diamankan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat 13 Maret 2026 Mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring Lorong Marasi Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari Personil Sat Narkoba polres Pematangsiantar mendapati sebuah rumah di curigai tempat transaksi narkoba kemudian personil berkoordinasi dengan RT setempat untuk mendampingi dilakukan penggeledahan.

Sesampainya di rumah yang dicurigai itu, pak RT mengantuk pintu rumah tersebut dan di buka pemilik rumah seorang laki laki yang berinisial TKS sehingga langsung ditangkap Kemudian TKS disuruh mengeluarkan isi kantung celananya dan ditemukan dari kantung celana belakangnya ada plastik klip berisi 8 paket sabu berat bruto 5,02 Gram.

Kemudian Personil melakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Realmi milik tersangka TKS.

Saat diinterogasi TKS mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari laki laki yang panggilannya inisial R. Namun setelah dilakukan pencarian laki laki inisial R tersebut tidak ditemukan sehingga TKS beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Saat ini TKS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *