RANTAUPRAPAT | Deliksumut.com – Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan melayangkan surat keberatan atas penundaan sidang perdana Perkara Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Rap. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mendadak ditunda hingga Selasa, 8 September 2026.
Pihak Pemohon menduga penundaan selama satu pekan ini merupakan tindakan sengaja untuk mengulur waktu demi mengejar pelimpahan berkas perkara utama (P21) ke pengadilan. Langkah tersebut dinilai sangat merugikan hak-hak hukum Pemohon.
Penundaan Sepihak: Perubahan jadwal dari tanggal 1 September menjadi 8 September 2026 mencederai asas Praperadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Indikasi Mengulur Waktu: Pemohon menengarai adanya strategi sengaja menunda sidang agar perkara pokok segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, yang berpotensi menggugurkan permohonan praperadilan sesuai aturan KUHAP.
Kerugian Pemohon: Penundaan ini mengabaikan hak konstitusional Pemohon yang sedang memperjuangkan keabsahan penetapan status tersangka serta tindakan hukum Termohon.
“Kami sangat menyayangkan penundaan ini. Sesuai data SIPP, agenda hari ini adalah sidang pertama. Penundaan selama seminggu ini sangat tidak wajar dan jelas merugikan Pemohon. Kami menduga ada upaya sengaja mengulur waktu agar berkas P21 dan perkara pokok segera dilimpahkan untuk melegitimasi proses hukum yang kami uji keabsahannya,” tegas Tim Penasihat Hukum Pemohon.
Pihak Pemohon meminta Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk bertindak objektif, profesional, dan tidak membiarkan proses Praperadilan terdistorsi oleh upaya penundaan yang berpotensi menghanguskan hak-hak pencari keadilan. (red)












