Hukum  

Pencurian Alpokat Berujung Di Polsek Siantar Selatan Dengan Problem Solving

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH dan personil piket respon cepat selesaikan dugaan pencurian buah alpokat dengan Problem Solving, Sabtu (13/6/2026) malam, pukul 20.45 Wib.

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH Menjelaskan bahwa, dugaan pencurian alpokat tersebut terjadi dibelakang rumah Pihak II inisial CDS (62) di Jalan Kabanjahe Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar yang diduga dilakukan Pihak I inisial RL (42) warga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Lalu Pihak II CDS melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Selatan, Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil piket respon cepat melakukan pengecekan TKP kemudian melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara dugaan pencurian alpokat tersebut ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

“Dugaan pencurian alpokat tersebut sudah diselesaikan dengan Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Suhaira. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *