Hukum  

Penganiayaan di Gang Demak Berakhir Polsek Siantar Utara Selesaikan Dengan Mediasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aipda M. Nurday selesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan di jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan mediasi pada Rabu (15/07/2026) siang sekira pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Siantar Utara AKP Nana Sandra SH mengatakan bahwa, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin 13 Juli 2026 pagi sekira pukul 05.30 Wib yang diawali kesalahpahaman antara anak pihak II inisial EP (51) waga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara kepada Pihak I inisial ES (34) warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sehingga mengakibatkan dugaan penganiayaan dan hilangnya 1 unit Handphone (HP) Merk Samsung Galaxy type A04.

Setelanjutnya, pada Rabu 15 Juli 2026 siang sekira pukul 11.00 Wib. Piket Ka. SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Martoba Aipda M. Nurday melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Utara.

Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai termasuk kedua belah pihak tidak melakukan penuntutan hukum atas apa yang dialami masing masing. Adanya surat pernyataan kedua pihak maka dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan pihak Polsek Siantar Utara dengan mediasi.

Kapolsek menambahkan, kegiatan mediasi tersebut bertujuan peningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat serta Jalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Dugaan penganiayaan tersebut sudah diselesaikan dengan mediasi karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Nana. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *