Penggarap Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Bungkam

Simalungun | DelikSumut – PTPN IV Regional I secara Sah dinyatakan Sebagai pihak yang memegang alas hak atas Kebun Bangun Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Tindakan penggarap yang begitu terbuka dan tidak menghiraukan lagi hukum yang berlaku di Negara.
Lambanya APH di Pematang Siantar Membuat para penggarap besar kepala dan merasa kebal hukum,
Dari perilaku yang di pertontonkan para penggarap memaksa membuat situasi di Perkebunan Nasional ricuh, ribut, dan mengganggu investasi negara.

Saat dikonfirmasi, Konsultas Hukum PTPN IV Regional I Ramces Pandiangan.SH.MH., Menjelaskan, ” memaksa merampas tanah milik BUMN PTPN IV Regional I yang memilki sertifikat resmi dari negara dan penggarap sudah kalah sampai tingkat Kasasi
Pada intinya yang memiliki legalitas resmi BUMN PTPN IV Regional I dan merupakan Proyek Strategi Nasional sesuai dengan Peraraturan Mentri Kordinator Bidang Perokonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Kelengkapan dokumen yang di miliki PTPN IV Regional I sudah sangat sempurna
Sehingga timbul pertanyaan kepada Pihak POLDASU dan Pihak POLRES PEMATANG SIANTAR”. Rabu (26/6/2024), Sekira Pukul 09:15 Wib.

Tambahnya lagi, ” Mengapa tidak mau menegakkan hukum,
Apakah menurut Bapak Kapoldasu dan bapak Kapolres Pematang Siantar para penggarap yang mengganggu investasi negara apakah tidak melanggar hukum”
Sangat jelas para penggarap tidak memilki legalitas apapun, Pungkas konsultas hukum PTPN IV REGIONAL I. Ramces Pandiangan.SH.MH.

PTPN IV Perkebunan Bangun Doni Mengatakan, “Sudah seharusnya pihak penggarap menghormati putusan hukum dan menghargai serta menghentikan aksi anarkisnya.
Negara kita ini Negara Hukum dan sudah jelas PTPN IV REGIONAL 1 hak yang sah atas Kebun Bangun”. Tegasnya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *