Simalungun | DelikSumut — Bukan sekadar slogan. Komitmen Polsek Bosar Maligas bahwa tidak ada negosiasi bagi penjahat narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan nyata di lapangan. Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial WUS (22) yang diduga kuat berprofesi ganda sebagai penjual sabu-sabu, pada Sabtu, (11/4/2026), sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti yang berbicara keras: sabu-sabu siap edar lengkap dengan seperangkat alat hisap yang tersembunyi rapi di dalam tempat minyak rambut dan kotak plastik.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.30 WIB, menyampaikan apresiasi penuh atas keberhasilan tersebut. “Penangkapan ini adalah bukti konkret bahwa Polri sungguh-sungguh hadir untuk masyarakat. Polsek Bosar Maligas telah membuktikan bahwa tidak ada satu pun penjahat narkoba yang bisa bergerak bebas di wilayah hukum mereka. Ini adalah wujud nyata Polri yang profesional dan berpihak kepada keselamatan warga,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh keyakinan.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., memaparkan kronologi penangkapan yang diawali dari kecepatan respons terhadap informasi masyarakat. Pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB, laporan warga masuk ke pihak kepolisian. Isinya mengungkap bahwa Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, telah lama dijadikan titik transaksi jual beli sabu-sabu. Informasi itu langsung disikapi tanpa penundaan.
“Saya segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta seluruh anggota untuk bergerak cepat ke lokasi. Dalam pemberantasan narkoba, kecepatan bertindak adalah kunci. Kami tidak memberi waktu kepada pelaku untuk menghilangkan jejak,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.
Tim yang bergerak dengan sigap dan terkoordinasi tiba di TKP pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Di lokasi, petugas langsung memergoki dua orang laki-laki yang tampak sangat mencurigakan. Begitu menyadari kehadiran aparat, keduanya berlari mencoba meloloskan diri. Satu orang berhasil kabur, namun satu lainnya berhasil diamankan. Pria yang tertangkap mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kelahiran 1 Desember 2003. Ciri-cirinya persis sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Petugas kemudian menghadirkan kepala lingkungan setempat sebagai pendamping dalam proses penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Dari hasil penggeledahan itulah terungkap betapa lengkapnya perlengkapan yang dibawa tersangka. Di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, tersimpan sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil, disertai tujuh plastik klip kosong yang siap digunakan sebagai kemasan untuk dijual. Lebih mengejutkan lagi, di dalam sebuah kotak plastik ditemukan satu set lengkap alat hisap sabu, terdiri dari kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, dan kompeng dari pipet plastik — yang menunjukkan tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga aktif menggunakan. Turut diamankan pula uang tunai Rp100.000, sebuah mancis berwarna biru, dan satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.
Dari pemeriksaan awal, tersangka WUS memberikan keterangan yang membuka jalur baru penyelidikan. “Tersangka mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Pengakuan ini sangat berharga dan akan kami kejar sampai tuntas. Jaringan pemasok tidak akan kami biarkan bebas,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi dengan nada yang tidak memberi ruang kompromi.
Tersangka WUS beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kepada masyarakat, kami tegaskan: teruslah berani melapor. Dan kepada siapa pun yang masih berniat mengedarkan narkoba di wilayah ini, kami katakan dengan jelas — tidak ada negosiasi. Polsek Bosar Maligas akan terus memburu setiap pelaku tanpa terkecuali,” tegas IPTU Sonni G. Silalahi. (PN)












