PERLUNYA KETEGASAN PENEGAKAN HUKUM DI AREAL HGU PTPN III TERHADAP PENGGARAP

SIANTAR|Deliksumut – Para penggarap masih membandal dan berdegil tetap menguasai sebagaian kecil tanah HGU PTPN III Gurilla dan Bahsorma (29/6/23)

Menurut Konsultan Hukum PTPN-III RAMCES PANDIANGAN SH MH, Ketegasan penegak hukum sangat di butuhkan dalam melakukan penyelamatan asset asset BUMN PTPN-III, Terkhusus terhadap para penggarap yang bercokol di areal HGU aktif PTPN III Kebun Unit Bangun yang berada di Kelurahan Gurilla dan Bahsorma.

Perilaku yang di cerminkan  para penggarap merupakan suatu gambaran perlawanan terhadap hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia terkhusus di bidang AGRARIA, para penggarap tidak mengakui hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, para penggarap yang bercokol di Kebun Bangun Kelurahan Gurilla sengaja melawan dan menguji para penegak hukum apakah berani bertindak tegas, apakah berani menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan,  para penggarap mengetahui tidak memiliki legalitas apapun untuk menduduki secara paksa tanah HGU PTPN-III Kebun Bangun Rayon Simbolon Gurilla dan Bahsorma. Dalam hal ini pihak perkebunan PTPPN-III sudah sangat membuka diri, sudah bertahun tahun melakukan sosialisasi melalui konsultan hukum PTPN-III RAMCES PANDIANGAN SH MH, melalui media sosial, melalui himbauan, melalui pertemuan pertemuan yang turut di hadiri Kajatisu, Poldasu, Kajari, Polres, TNI, PM, Pengadilan, Walikota, DPRD, Camat, Kapolsek, Koramil, Lurah, Babinsa, Pers, LSM, Masyarakat, PTPN-III, Lembaga Perlindungan anak, Lembaga Perlindungan Perempuan, para penggarap, BPN Propinsi, BPN Simalungun, BPN Siantar, Rektor USI.

Penjelasan BPN Siantar dan Simalungun cukup jelas bahwa HGU PTPN III Nomor 1 Pematang Siantar berlaku sampai 2029 dan menurut sertifikat HGU yang di miliki PTPN III hanya PTPN III lah yang memiliki hak untuk melakukan penguasaan dan menguasai penjelasan BPN ini sudah cukup jelas dan tegas, dengan demikian seharusnya pihak apparat penegak hukum dapat melakukan Tindakan Tindakan yang cukup terukur terhadap para penggarap, bukankah para penggarap tidak memiliki legalitas apapun? Apakah pelanggaran hukum ini di biarkan begitu saja? Bukankah hal ini mencoreng wajah hukum di Siantar ini?

Dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap penggarap sudah cukup kuat dengan adanya Undang-Undang Perkebunan No 39 tahun 2014  pasal 55 setiap orang secara tidak sah di larang, mengerjakan, menduduki, menggunakan, dan/atau mengusahai lahan perkebunan, c. melakukan penebangan tanaman, d. memanen dan/atau memungut hasil perkebunan.

Dalam undang undang perkebunan  No 39 tahun 2014 pasal 107 menjelaskan, setiap orang secara tidak sah yang:

  1. mengerjakan, menggunakan , menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan;
  2. melakukan penebangan tanaman dalam Kawasan perkebunan; atau
  3. memanen dan atau memungut hasil perkebuanan.

Sebagaimana di maksud dalam pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,. empat miliyar rupiah. BUMN PTPN-III ini merupakan perusahaan negara jadi semua harus bertanggung jawab untuk menjaga dan memajukan baik apparat penegak hukum dan semua masyarakat Indonesia tutur konsultan hukum PTPN III. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *