Hukum  

Permasalahan Perkelahian Berakhir dengan Problem Solving di Polsek Siantar Utara

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas, SPKT dan Bhabinkamtibmas Aipda Yudi P. Wibawa, gerak cepat menyelesaikan perkara perkelahian dengan problem solving pada hari Minggu (9/3/2025) pagi sekira pukul 09:00 Wib.

Perkelahian tersebut terjadi di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Saat itu pihak I Marisi Opniel Panggabean (22) sedang mengemudikan angkot Koperasi Beringin. Saat melintas di jalan Patuan Nagari tersebut angkot dikemudikan Marisi bersenggolan dengan sepeda motor yang dimundurkan dan dirapikan. Pihak ke II Sri Susanto (42) yang bertugas sebagai Tukang Parkir.

Antara Marisi dan Sri Susanto terjadi adu mulut serta perkelahian satu lawan satu. Akibat perkelahian tersebut, kedua belah pihak mengakui mengalami luka memar di wajah dan kepala.

Menerima laporan warga, piket Pawas,SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru Aipda Yudi P. Wibawa langsung membawa kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara. Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan atau mediasi. kedua belah pihak juga tidak melakukan penuntutan hukum dikemudian hari.

Adanya surat perdamaian kedua belah pihak tersebut maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan dengan problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH. (PN)

Exit mobile version