Daerah  

Pihak Menagemen Akui Permohonan Cakades akan mundur bila Terpilih

DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Rangkap jabatan Kepala Desa sudah lama diatur dalam undang – undang, Namun masih banyak kepala desa tidak mengindahkan peraturan tersebut, Dimana Kepala Desa Perkebunan Desa N5 “Paino”, N3 tepatnya di Afd I Kebun Aek Nabara Selatan “Sutrisno” dan masih banyak lagi.

Sampai saat ini belum mengundurkan diri dari Perkebunan PTPN IV Regional 1 Sektor Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS), “Paino” saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sudah mengurus surat rekomendasi dari perusahaan yang berisikan “apabila terpilih menjadi kepala desa harus mengundurkan diri”

Dedi Hariandi Distrik 3 PTPN IV, Regional I Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp yang berisikan “Asslmukm bgda, sehat abgda? Ijin bang komfirmasi sesuai imformasi yang kita terima dari salah satu staf PTPN lV regional 1 tentang dua jabatan di Wilker abgda bahwasanya ada karyawan telah membuat permohonan bila termohon terpilih menjadi kepala desa akan mengundurkan diri dari perusahaan PTPN lV, dan itu tertulis dengan materi,dan itu persyaratan untuk maju calon kepala desa. namun termohon masih bekerja seperti biasa, apakah hal ini resmi atau legal mohon petunjuk bgda demi perimbangan berita JB Muhammad Syah sinaga” Namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *