Hukum  

Pimpinan Redaksi Mitramabes News.id Berujung Laporkan Kepolisi Rincian Menghalang- Halangi wartawan Di PT Agrindo (BAS) Padang lawas Utara

Padang lawas Utara| Deliksumut.com|

Pimpinan redaksi mitramabesnews.id Zainal Arifin lase melaporkan Kepolres Tapanuli Selatan Dangan nomor :LP/B/203//VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN rincian menghalang -halangi wartawan saat mengkonfirmasi tentang menimpah karyawan kecelakaan kerja mengakibatkan kebutaan

Satpam Agrindo PT(BAS) kini harus berurusan dengan masalah hukum usai di laporkan ke polres Tapanuli Selatan , terkait kasus menghalang -halangi profesi wartawan pada Rabu 12/06/2024.

Zainal Arifin lase menyampaikan kepada awak media
Saya selaku pimpinan redaksi media Mitra Mabes News.id,telah membuat laporan di polres Tapanuli Selatan tentang menghalahalangi profesi wartawan,dalam melaksanakan tugas waktu mengkonfirmasi kepihak perusahaan tentang terjadinya kepada karyawan PT Agrindo(BAS) mengakibatkan mata buta, karena perusahaan tersebut diduga pembiaran atau tidak bertanggung jawab dalam memberikan hak hak sebagai buruh pekerja.

Bermula dari beberapa awak media tiba di PT barumun agro santosa (PT.BAS) Desa jambu tonang kecamatan simangambat kabupaten Padang lawas utara.dan menemui satpam di pos jaga, karena hendak melaporkan maksud dan tujuannya kepada petugas piket yang sedang berjaga pada rabu 08/05/2024

Kemudian, satpam yang piket mengarah kan mobil kami di tempat parkir. kuasa hukum Yusman Laoli dan beberapa orang awak media mendatangi pos tersebut. , kuasa hukum Yusman Laoli,Emanuel Daeli SH.menyampaikan kepada satpam yang bertugas. Kami dari kuasa hukum bersama media ingin menjumpai pimpinan perusahaan PT.Barunmun Agro Sentosa.satpam menjawab, tidak ada pimpinan di kantor pak,humas nya yang berkuasa disini yang bernama Indra, namun Humas nya sedang tidak ada di tempat ( keluar kota),” Kata Satpam.

Kemudian, awak media memperkenalkan diri kepada satpam yang sedang bertugas. Ijin pak kami juga dari media untuk mengkonfirmasi tentang karyawan perusahaan ini yang terjadi nya kecelakaan pekerja, siapa kira- kira pak yang bisa kami jumpai atau yang bisa menjumpai kami di sini, satpam nya mengatakan, “tidak ada pak, karna mereka masih rapat, satpam mempertanyakan balik sama awak media,ada enggak pak KTA orang bapak. Kemudian kami jawab ada pak.beberapa orang awak media memberikan KTA kami masing-masing.

Setelah itu, satpam yang bertugas mencatat KTA kami masing-masing. Dengan tiba- tiba, datang seorang satpam yang bernama ariono, masuk ke dalam pos dengan berkata dengan nada tinggi dan mengatakan apa ini kok rame-rame!!!, Lalu awak media menyampaikan kami dari media pak untuk mengkonfirmasi tentang kejadian yang menimpa karyawan di perusahaan ini, siapa kira-kira pak yang bisa kami jumpai dari Manajemen perusahaan ini.

Selanjutnya, si ariono menjawab, tidak ada yang bisa di jumpai di perusahaan ini, saya selaku danton disini. Kemudian salah satu awak media mefoto dan mevidiokan sesaat dia berbicara ,dia melarang jangan photo- photo dan vidio vidiokan keluar kalian dari sini kami berhak,ini rumah kami. sehingga sehingga terjadi perdebatan yang hangat ,lalu awak media mengatakan” kami dari media pak ingin mengkonfirmasi kepada manajemen perusahaan ini. Lalu dia mengatakan tidak ada yang bisa di jumpai di sini, keluar kalian ini rumah ku kalian masuk Tanpa permisi,”dengan nada tinggi dan penuh emosi, bahkan Aryono juga mengatakan “laporkan sama Siapapun saya tidak takut sampai mana kalian laporkan biar saya tunggu”, Ujar Ariono Sambil Menantang

Kemudian, Beberapa orang satpam disitu menyuruh kami keluar ini rumah ku, penuh hak kami sebagai satpam mengusir kalian disini dan Aryono mengatakan hal yang sama , lalu awak media mempertanyakan kepada beberapa orang satpam disitu. Ijin pak Kalau memang ini rumah orang bapak dan sebagai satpam izin mau tanyak ada tidak tanda anggota (KTA) satpam orang bapak, namun mereka tidak ada satupun yang bisa menunjukkan identitas tanda anggota satpam. Hanya menunjukkan nama di baju dan logo di baju, Patut diduga satpam PT .Barungun Agro Sentosa Tersebut tidak menjalani pendidikan maka cara mereka untuk melayani tamu tidak sopan.

Selanjutnya, Kami media bersama kuasa hukum dan klien balik kanan menuju Polsek Padang bolak gunung tua untuk membuat laporan yang terjadi pada awak media yang menghalangi profesi jurnalistik yang sedang bertugas sesuai dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers UU yakni pasal 18 ayat 1 UU pers ;”Di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat di pidana 2 Tahun penjara atau denda paling banyak 500 Jt”.

Setelah kami melaporkan ke pihak Polsek telah di terima dengan baik penuh dengan pelayanan masyarakat No. Pol : TBL / 104 / V / 2024 / SU / TAPSEL / TPS. BOLAK / , Tanggal 09 Mei 2024. Dan kami akan terus mengkawal dan mendampingi perkara ini dan meminta hukum yang berkeadilan, kepada bapak kapolri bapak kapolda sumut kami meminta agar di pantau dan tindak tegas setiap orang yang melanggar kode etik nya masing-masing, karena sangat banyak yang menjadi korban penindasan atas salah gunakan wewenangnya.

(Tim)

Exit mobile version