PN Batam Selamatkan Eks Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dari Pidana Mati, Jaksa Langsung Mengajukan Banding

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Kompol Satria Nanda yang merupakan eks Kasat Resnarkoba Polresta Barelang. Pembacaan vonis dilakukan oleh majelis hakim, Tiwik (ketua majelis) dan didampingi oleh dua hakim anggota yang bernama Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Rabu (04 Juni 2025).

Dalam persidangan itu, Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratny melebih 5 gram.

Masih dalam pernyataan dan pertimbangan hukum Tiwik bahwa perbuatan Satria Nanda telah melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 92 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Tiwik juga meyakini dengan pasti bahwa Satria Nanda telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 140 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Satria Nanda seumur hidup,” kata Tiwik sembari mengetuk palu sebagai simbol sahnya putusan tersebut.

Vonis yang dibacakan Tiwik jelas-jelas menyelamatkan Satria Nanda dari pidana mati. Sebab dalam persidangan yang dilaksanakan pada 26 Mei 2025 silam diketahui jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan menuntut terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati.

Karena vonis yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam itu membuat jaksa Alinaex Hasibuan langsung menyebutkan pihaknya mengajukan banding.

“Kami sebagai penuntut umum menyatakan banding terhadap putusan ini,” ucap Alinaex Hasibuan dalam persidangan.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak jaksa Alinaex Hasibuan maka Tiwik menanyakan kepada penasehat hukum Satria Nanda, Calvin Wijaya dan Yudi. “Bagaimana terdakwa dan saudara penasehat hukum terhadap putusan yang telah dibacakan itu? Saudara bisa menyatakan banding, pikir-pikir atau menerima putusan tersebut,” ujar Tiwik melayangkan pertanyaan.

Dengan seketika Calvin Wijaya menjawab bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum tidak terima akan vonis seumur hidup yang dialamatkan Tiwik kepada kliennya itu.

“Kami penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan sikap untuk banding terhadap vonis tersebut,” kata Calvin Wijaya.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *