Langkat. Deliksumut.com
Jajaran Polres Langkat berhasil menangkap pelaku kasus perkara cabul yang dilakukan akhir tahun 2023 lalu di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka berinisial ZS umur 32 tahun warga Stabat, dengan 2 (dua) orang korban anak-anak dibawah umur atas nama DF umur 12 tahun dan SY umur 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH menjelaskan terkait kasus yang viral dimedia sosial berupa perbuatan cabul terhadap korban anak-anak dibawah umur dengan tersangka berinisial ZS (32). Ujarnya. Rabu (24/1/2024)
Pertama tersangka melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 wib dirumah tersangka di Kecamatan Stabat.
Selanjutnya tersangka melakukan perbuatan cabul pada tanggal 2 Desember 2023 kepada korban berinisial DF(12).
Terhadap tersangka ZS dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib saat tersangka berada dikontrakan yang berada di Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat melakukan penangkapan Sat Reskrim Polres Langkat bekerjasama dengan Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta, ujarnya mengakhiri. Red