Polres Pematang Siantar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C dan Narkotika Periode Januari – Juni 2026

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Curas, Curanmor, dan Narkotika Periode Januari – Januari 2026 didepan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Selasa (9/6/2026) pagi, pada pukul 10.15 Wib.

Press release dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H,.S.I.K,.M.H, Kasat Reskrim
AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring,SH. MH, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, SH, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan SH.

Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Pematangsiantar

Pada pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satuan reskrim polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang digunakan maupun hasil kejahatan. Seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama periode Januari sampai Mei 2026, Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C, terdiri dari Curat 23 Kasus, Curas 5 Kasus dan Curanmor 3 Kasus dengan jumlah tersangka Sebanyak 42 orang terdiri dari Laki-laki Dewasa 41 Orang dan Laki-laki dibawah umur 1 Orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sepeda Motor16 Unit, Uang Tunai Rp.2.286.000, Cincin Mas1 Buah, Anting Mas 1 Buah, Kalung Mas1 Buah, Handphone12 Unit, Kotak Hp 6 Buah, HP 3 Unit, BPKB 4 Buah, STNK 7 Buah, Charger 2 Unit, Helm 2 Unit, Kunci T 2 Buah, Kunci L 1 Buah, Kunci Rumah 1 Buah, Laptop 2 Unit, Obeng 4 Buah, Tang 1 buah, Kunci Inggris 1 Buah, Gitar 1 Buah, Power Audio 1 Buah, Jaket 4 Buah, Topi 1 Buah, Flashdisc 4 Buah, Buku Tabungan 5 Buah, Celana 2 Buah, Rekaman CCTV 1 Unit, Rekening Koran 1 Buah, Keyboard 1 Buah, Timbangan 1 Buah, Dompet 1 Buah, Baju1 Buah, Kwitansi 1 Lembar, ATM 3 Buah, KTP 1 Buah dan Kartu Listrik 1 Buah.

Masing-masing Tersangka dikenakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara serta Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik Sat Reskrim polres Pematangsiantar akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait lainnya,” Ujarnya..

Pada kesempatan tersebut Kapolres menambahkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.

Kasus pertama merupakan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS diduga sebagai pelaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Wisnu (W) dan Ivan Rinaldi Lubis (IRL). Keduanya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya, kasus ketiga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RP dan FS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”kata AKBP Sah Udur.

Dalam Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa narkotika.

Selama periode 1 Januari hingga Juni 2026 polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 91 orang (resedivis sebanyak 32 orang) terdiri dari Laki-laki Dewasa 86 orang, Perempuan Dewasa 1 orang dan Laki-laki dibawah umur :4 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 9.543,39 gram menyelamatkan sekitar 28.629 Jiwa, ) Narkotika jenis sabu sebanyak 1.455,68 gram menyelamatkan sekitar 7.275 Jiwa, Narkotika Jenis Ekstasi 38 butir Menyelamatkan Sekitar 38 Jiwa dan Cairan vape mengandung etomidate sebanyak 18,02 mililiter. Sehingga total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sekitar 35.672 jiwa.

Terhadap Tersangka dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstacy dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Uu No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Uu No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Uu No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Uu No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila berat barang buktu diatas 5 gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun

Tersangka Dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Uu No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila jumlah barang bukti diatas 1 kilo gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun sesuai dengan uu ri no. 35 tahun 2009

Serta Tersangka dengan barang bukti Narkotika Golongan II Jenis Etomidate dikenakan Pasal 119 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf b uu no. 1 tahun 2023 tentang kuhpidana jo uu no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 huruf c uu no.1 tahun 2023 tentang kuhpidana. Ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Pematangsiantar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kemudian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tegas AKBP Sah Udur.

Kapolres AKBP Sah Udur juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang disediakan secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, seperti tindak pidana, gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemanfaatan layanan 110, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Pematangsiantar,” Pungkas AKBP Sah Udur. (PN)

Exit mobile version