Hukum  

Polres Pematang Siantar Selesaikan Keributan dengan Mediasi

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui piket Pamapta respon cepat selesaikan adanya keributan di Jalan MH. Sitorus, Simpang Jalan Gunung Simanuk Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan mediasi, Minggu (22/3/2026) malam, sekira pukul 23.15 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan keributan tersebut dilaporkan warga inisial T melalui Call Center 110. Selanjutnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke piket Pamapta.

Setiba di TKP, personil piket Pamapta menemukan ada nya keributan tersebut yang awalnya diduga telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).

Kemudian piket Pamapta melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat selesaikan keributan tersebut dengan berdamai secara kekeluargaan.”Pungkas IPTU Agustina. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *