POLRES PEMATANG SIANTAR TANGKAP DUA RESIDIVIS PEMILIK SABU DI GANG KUKU BALAM

Sat Narkoba Polres Pematang Siantar tangkap dua residivis pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, pada Minggu 18 Februari 2024 malam pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan ke dua residivis itu berinisial AP (52) dan JP (42) keduanya warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masayrakat bahwa adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Mariihat

Kemudian personil langsung bergerak ke lokasi Setiba dilokasi tepatnya didepan warung kopi, personil Sat Narkoba berhasil menangkap AP sedangkan satu lagi berinisial JP mencoba melarikan diri Namun Tim gerak cepat dan berhasil menangkap JP.
Dari AP ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong sedangkan dari JP ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu bruto 0.37 gram, 1 buah HP android meek OPPO warna putih, 2 buah pipa kaca bekas bakar sabu serta uang tunai sebesar Rp 115.000.

Kemudian AP dan JP beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesui prosedur hukum yang berlaku.
HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *