POLRES PEMATANG SIANTAR TANGKAP RESIDIVIS PEMILIK SABU 0.58 GRAM

Deliksumut.com||PematangSiantar
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang ResidivisPemilik narkoba jenis sabu berinisial HYH (48) di depan rumahnya, Jalan Suprapto Kelurahan Timbanggalung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP. YOGEN HEROES BARUNO,S.H,S.I.K.melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH menyampaikan Awalnya Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa HYH memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian Pesronil sat Narkoba Langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib.Personil Sat Narkoba melihat HYH sedang berdiri di depan dirumahnya

Melihat itu Pesonil Sat Narkoba langsung menangkap HYH, kemudian ditemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 buah paket Sabu Selanjutnya personil melakukan penggeledahan rumah HYH dan dari rumah HYH di temukan 1 (satu) buah dompet warna merah putih yg berisi 1(satu) bungkus plastik yg berisi plastik klip kosong dan2(dua) buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Saat diinterogasi HYH mengaku sabu itu miliknya sehingga HYH dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.dan HYH merupakan Residivis kasus Narkoba dan telah menjalani hukuman penjara /Humas P Siantar.(HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *