Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu dipinggir jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 5 November 2024 malam pukul 21:00 Wib, Kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, S.H, M.H dikonfirmasi pada hari Jumat 15 November 2024 mengatakan kedua pengedar itu berinisial GP (30) warga Jln. Maluku Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan PP (44) warga Jln. Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Jalan Batalyon Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar barat Kota Pematangsiantar.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan kiri dan sempat di buang Oleh Tersangka PP serta 1 buah Handphone merek Real me, sedangkan dari tersangka GP ditemukan 1 paket sabu dari kantong celannya dan 1 unit handphone merek oppo.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, GP dan PP sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (PN)