Hukum  

Hasil Kerja Keras Polsek Bangun: Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk dalam Waktu Seminggu

Simalungun | DelikSumut – Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan menangkap tiga tersangka berinisial PS (31), WMBN (32), dan MP alias MP (31) dalam waktu seminggu setelah laporan diterima, Jumat (27/3/2026). Kerja keras tim berbuah hasil dengan diamankannya para pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor pada Jumat dini hari dan siang.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H.

“Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHPidana,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelapor berinisial HS (60 tahun), seorang guru yang beralamat di Jalan Kesatria Lorong 25, Kelurahan Siopat Suhu, Pematang Siantar, melaporkan kehilangan sepeda motornya.

“Pelapor melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 BK 5806 WAP warna hitam pada Jumat, 20 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” ungkap Kapolsek yang disampaikan oleh Kasi Humas.

Kejadian terjadi di depan Penginapan Karoke Mandarin yang berada di Huta VII Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, saat pelapor bersama saksi berinisial PTS (61 tahun) sedang melakukan terapi mandi.

“Pada Jumat pagi, 20 Maret 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor bersama saksi mendatangi tempat pemandian Karang Anyer untuk melakukan terapi mandi dan memarkirkan sepeda motor di depan penginapan,” ujar AKP Verry.

Sekitar pukul 08.00 WIB saat pelapor dan saksi selesai melakukan terapi mandi dan menuju parkiran, pelapor melihat sepeda motornya sudah hilang.

“Saat menuju parkiran, pelapor melihat sepeda motornya sudah hilang. Pelapor menanyakan ke penjaga penginapan yaitu saksi SL (26 tahun) dan AM (49 tahun) namun mereka tidak mengetahuinya,” ungkap Kasi Humas.

Pelapor dibantu saksi mencari di sekeliling pemandian namun tidak menemukan pelaku pencurian berikut sepeda motor miliknya. Kerugian ditaksir senilai Rp 8.000.000.

“Pelapor mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 5806 WAP dengan kerugian ditaksir senilai Rp 8 juta,” ujar AKP Verry.

Merasa keberatan, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/169/III/2026 tanggal 20 Maret 2026 agar diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bangun agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI,” ungkap Kasi Humas.

Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan para pelaku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2026.

“Tim langsung bergerak melakukan pencarian keberadaan para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan mereka, tim melakukan penangkapan secara bertahap,” ujar AKP Verry.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat dini hari, 27 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, terhadap tersangka berinisial PS (31 tahun).

“Tersangka PS berhasil diamankan pada Jumat dini hari di Jalan Sangnawaluh. Tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Kelurahan Kebun Sayur,” ungkap Kasi Humas.

Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar, terhadap tersangka berinisial WMBN (32 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

“Tersangka WMBN berhasil diamankan sekitar satu jam kemudian di Jalan Pane. Tersangka beralamat di Desa Warga Mulyo Nagori Siluluh, Kecamatan Gunung Malela,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat siang, 27 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Lapangan Merdeka, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, terhadap tersangka berinisial MP alias MP (31 tahun) yang berprofesi sebagai pengamen.

“Tersangka ketiga berhasil diamankan di Lapangan Merdeka pada siang hari. Tersangka berprofesi sebagai pengamen dan beralamat di Desa Mariah Jambi Kampung Kulon,” ungkap Kasi Humas.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Pertama, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BB 6981 EI beserta STNK yang merupakan kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Honda Beat BB 6981 EI yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit Honda Supra X 125 BK 5806 WP milik korban,” ujar AKP Verry.

Ketiga tersangka saat ini telah diserahkan ke penyidik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, akan dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

“Para tersangka telah diserahkan ke penyidik untuk riksa, akan dilakukan gelar perkara, kemudian akan diproses lebih lanjut hingga ke tingkat JPU,” pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kapolsek Bangun. (PN)

Exit mobile version