RATUSAN BURUH DEMO PT. BRI KANWIL MEDAN MEMBAYAR PESANGON MANTAN KARYAWANNYA PT. BRI Medan dan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Diduga Ingkar Janji untuk Membayar Pesangon Mantan Karyawannya.

Medan, Jumat 27 Maret 2026

(DelikSumut) Medan, Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Sumatera Utara, Donald P Sitorus, S.H., (Ketua) dan Herwin Gandatua Pasaribu (Sekretaris) Turut Mengawal bersama-sama melakukan Gelar Aksi Protes Di Gedung PT. BRI KANWIL MEDAN pada Jumat (27/3/2026), Massa Buruh Demo Menuntut PT. BRI Medan secara bersama-sama dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) agar Membayarkan Kewajibannya atas Uang Pesangon terhadap Mantan Para Pekerjanya.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Sumatera Utara didampingi oleh Para Penasehat Hukum/Kuasanya dari Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (“LBH-KSBSI”) melakukan Orasi dan Aksi Unjuk Rasa Damai sebagai Bentuk Keberatan atas Sikap PT. BRI Medan dan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) sebagai Mitra Kerja dalam Pertemuan sebelumnya berjanji akan memberikan Pesangon kepada Mantan Pekerjanya, namun nyatanya hingga Aksi Demo Damai ini dilakukan masih belum dibayarkan, oleh karena itu Kami hadir hari ini di Kantor Wilayah PT. BRI Medan pada Jumat (27/3/2026), Sumatera Utara.

Aksi Unjuk Rasa Damai dihadiri lebih dari 100 (seratus) Pekerja Buruh yang menuntut agar PT. BRI Medan secara bersama-sama dengan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dapat melaksanakan Kewajibannya dengan membayarkan Uang Pesangon terhadap Amir Husni Simatupang dan Kawan Kawan, selaku Mantan Pekerjanya, adapun Dasar Tuntutan Kami adalah karena Pihak PT. BRI Medan dan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) telah melakukan PHK secara Sepihak kepada 34 (tiga puluh empat) Mantan Pekerjanya.

Pada Kesempatan ini, Turut Hadir Ketua dan Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (“LBH-KSBSI”) yang telah berjuang dan bersama Pemerintah melalui Disnaker Kota Medan telah menerbitkan Surat Anjuran dimana Isi Surat Anjuran tersebut menganjurkan kepada PT. BRI Medan bersama PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) untuk dapat membayarkan Pesangon seluruh Pekerja Buruh sesuai Anjuran.

Saat ini Pemerintah melalui Disnaker Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Anjuran namun Pemerintah melalui Anak Perusahannya (PT. BRI KANWIL MEDAN) tidak mengindahkan atau melaksanakan Anjuran tersebut sehingga Persoalan ini semakin jauh dari Konsep Penegakan Hukum yang Berkeadilan.

Tadi telah ada Kesepakatan dengan Pihak Manajemen pada tanggal 10 April 2026 akan ada Pertemuan antara LBH KSBSI Sumatera Utara dengan PT. BRI Medan dan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) dengan Tujuan agar dapat menyelesaikan seluruh Permasalahan yang ada, ujar Thomas P Sipayung, S.H,M.H., selaku Kuasa Hukum.(Red)

Exit mobile version