Polres Pematangsiantar Lakukan Penahanan Terhadap Pelaku Curat Asal Sergai

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial DAT alias Doni (45) warga Perumahan Graha Sergai Indah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Minggu (9/3/2025) malam sekira pukul 19:00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dikonfirmasi Selasa (11/3/2025) siang, mengatakan pencurian tersebut terjadi Perumahan RAB Residen, Jl. Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, ada warga yang mendatangi Kantor RAB Residen untuk memberitahukan adanya tumpukan besi di bawah tanaman pohon ubi tepatnya disebelah kantor RAB Residen.

Selanjutnya, pelapor Sepri Ramadani bersama saksi saksi melihat tumpukan besi tersebut kemudian langsung melaporkan kepada Bos Perusahaan RAB Residen. Lalu Bos Perusahaan RAB Residen mengatakan agar diselidiki dan cari tahu siapa pelaku yang menggambil besi dari Perusahan tersebut.

Pelapor dan saksi mencoba bertanya kepada warga setempat tapi tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Kemudian Pelapor mencari CCTV warga yang disekitar lokasi dan terdapat CCTV milik ibu Boru Sitorus yang merekam bahwa pelaku dan temannya berinisial U sedang memindahkan besi dari perusahaan tersebut.

Pada Minggu (9/3/2025) malam sekira pukul 18.30 Wib pelapor memanggil pelaku agar datang kekantor dan pelaku mengakui perbuatan tersebut sehingga pelapor melaporkan ke Polres Pematangsiantar.

Menerima laporan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim dan piket SPKT langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Gunting besi gagang berwarna merah dan 40 batang besi beton bangunan yang sudah di rakit ke Mako Polres Pematangsiantar.

Tidak terima kejadian itu pihak Perumahan RAB Residen diwakili pelapor Sepri Ramadani langsung membuat Laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/117/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA TANGGAL 10-03-2025.

“Tersangka DAT sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana,” pungkas IPTU Sandi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *