Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar menurunkan 108 personil melaksanakan pengamanan dan pengawalan secara ketat reka ulang atau rekontruksi perkara pembunuhan korban MP alias S langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah tingkat tiga milik Tersangka JFJ alias Joe, Jln. Merdeka No. 341 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar timur Kota Pematangsiantar, pada Selasa (21/1/2025) siang dimulai pukul 11:00 wib.
Rekontruksi tersebut digelar Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Penyidik Unit 2 Subdit III Jahtanras Ditreskrimum beserta tim Inafis Polda Sumut.
Dalam rekontruksi itu Polda Sumut menghadirkan langsung tersangka utama JFJ alias Joe dan lima tersangka lainnya, S alias SN, ES alias EN, HP, JFS dan R alias IB. Kemudian disaksikan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dipimpin Maria Sembiring, S.H., M.H selaku Jaksa fungsional.
Para tersangka memeragakan sebanyak 30 adegan dengan rincian 24 reka yang terjadi pada tanggal 20 Oktober 2024 di Jl. Merdeka No.341, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar timur, Kota Pematangsiantar dan 6 reka adegan lainnya akan dilaksanakan pada wilayah yang berbeda terjadi pada tanggal 22 Oktober 2024.
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau Turut serta membantu menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) Subs pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
PS. Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Agustina Triyadewi SH mengatakan pelaksanaan pengamanan dan pengawalan rekontruksi dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH sesuai dengan SURAT PERINTAH Nomor : Sprin / 70 / I / PAM. 3. 3. / 2025.
“Ada 108 personil Polres Pematangsiantar diturunkan melaksanakan pengamanan dan pengawalan rekontruksi tersebut. Hingga malam harinya sekira pukul 19:30 Wib rekontruksi selesai dengan aman dan kondusif,” Pungkas IPTU Agustina. (PN)