Polres Pematangsiantar Tangkap pemilik 1,43 gram Sabu

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pria memiliki narkotika jenis sabu 1,43 gram di Jalan.Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (07/9/2024) siang pukul 11:00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Senin (9/9/2024) mengatakan, pria itu berinisial AF (49) warga Jalan Siak Kelurahan, Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan.Nagur Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AF saat di jalan Nagur sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Tim Opsnal menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram dan uang hasil penjualan sabhu sebanyak Rp.900.000 dari Tersangka AF. Diinterogasi tersangka AF mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya.

“Tersangka AF dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (PN)

Exit mobile version