Hukum  

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Sabu 1.35 Gram

Pematangsiantar | DelikSumut – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis berinisial DS (25) warga Jalan.Jawa, Gang. Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 1.35 Gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH., Jumat (27/9/2024) menjelaskan, penangkapan itu diJalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Selasa 24 September 2024 pukul 23.15 Wib, Kemarin.

Awalnya, masyarakat memberikan informasi bahwa di Jalan Sinar, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar adanya peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 25 September 2024 malam sekira pukul 23:15 Wib, Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial DS di Jalan Sinar tersebut sesuai diinformasikan masyarakat.

Dari tersangka DS ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 paket Narkotika jenis sabu berat Bruto 1.35 Gram dan uang Rp.138.000. Saat, Di interogasi tersangka DS mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Tersangka DS merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 3 bulan. Hingga saat ini tersangka DS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu. (PN)

Exit mobile version