Pematangsiantar | Deliksumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria memiliki narkotika jenis ekstasi inisial SR alias F (25), Warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Awalnya, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku memiliki narkotika di jalan Parapat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka SR alias F sesuai informasi masyarakat hendak transaksi ekstasi dengan barang bukti berupa 2 butir narkotika jenis ekstasi warna biru dan 2 butir ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang.
Saat diinterogasi tersangka F mengaku pemilik ekstasi tersebut dan masih ada menyimpan ekstasi di kamar kos nya di jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa tersangka F ke kamar kosnya tersebut.
Dan kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik merah berisikan 1 buah plastik biru di dalamnya terdapat 3 butir ekstasi warna biru, 5 butir ekstasi warna hijau dan 7 butir ekstasi warna kuning. Lalu tersangka F beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SR alias F sudah diamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jonny. (PN)