Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun menggelar pengamanan intensif selama berlangsungnya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL di depan Kantor Pengadilan Negeri Simalungun. Aksi ini terkait dengan sidang praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2024/PN.Simalungun, yang memiliki agenda pembacaan putusan oleh hakim terhadap gugatan yang diajukan oleh Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba. Hakim akhirnya memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Dasar hukum pengamanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu, pengamanan ini juga mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Pada pagi hari Rabu, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 08:00 WIB, personel Polres Simalungun yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa mengadakan apel pengecekan dan pengarahan yang dipimpin oleh Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, selaku Perwira Pengendali Wilayah. Sekitar pukul 10:00 WIB, massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang berjumlah sekitar 70 orang tiba di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan KM 3,5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Massa, yang dikoordinir oleh Calvin Tampubolon dan Donni Munthe serta didampingi sejumlah mahasiswa dari GMKI, PMKRI, dan GMNI, melakukan orasi secara bergantian di depan kantor pengadilan.
Sidang praperadilan yang digelar pada hari tersebut memiliki agenda pembacaan putusan oleh hakim. Sidang ini berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Simalungun, dipimpin oleh Hakim Anggreana Elisabet Roria Sormin, S.H., M.H., dengan panitera Ronal Julius Tampubolon, S.H., M.H. Termohon dalam sidang ini adalah Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kapolres Simalungun, sementara para pemohon adalah Thomson Ambarita, Jonni Ambarita, Giofani Ambarita, dan Paranda Tamba, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Boi Raja Marpaung, S.H., M.H., dan rekan.
Sidang dimulai pada pukul 13.55 WIB dengan agenda utama pembacaan putusan oleh hakim. Setelah melalui proses persidangan yang berjalan dengan lancar, hakim akhirnya memutuskan untuk menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh para pemohon. Putusan ini disambut dengan kekecewaan oleh massa yang hadir, yang kemudian melanjutkan orasi di depan kantor pengadilan.
Setelah pembacaan putusan, sekitar pukul 14.50 WIB, massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL keluar dari ruang persidangan dan kembali melakukan orasi di luar gedung pengadilan. Namun, aksi tersebut tetap berlangsung dengan tertib di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun berhasil menjaga situasi tetap kondusif hingga massa membubarkan diri secara damai pada pukul 16.05 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengamanan telah berjalan dengan aman dan lancar. “Kami bersyukur bahwa pengamanan berjalan dengan baik tanpa adanya insiden. Ke depannya, kami akan terus meningkatkan kesiapan personel dan kelengkapan perorangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” ujarnya setelah memimpin apel konsolidasi yang diadakan setelah massa membubarkan diri.
Pengamanan yang dilakukan oleh Polres Simalungun ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Meskipun putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapan para pengunjuk rasa, kegiatan ini berakhir dengan tertib tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. (PN)