Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun melalui Seksi Propam mengadakan kegiatan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) di Polsek Saribu Dolok, Kamis, (08/8/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, dengan tujuan utama untuk menegakkan disiplin dan memonitor kepatuhan personel terhadap peraturan yang berlaku.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13:00 WIB ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, antara lain Kasi Propam Polres Simalungun AKP Gomgom Silaen, Paur Subbagbekpal Bag Log Polres Simalungun Iptu M. Arifin Harahap, dan Baur Binplin Si Propam Polres Simalungun Aipda Lathif Rusdi, S.Sos.I. Dari pihak Polsek Saribu Dolok, hadir Kapolsek Saribu Dolok AKP Nelson Manurung, SH, Kanit Intelkam Ipda Perdinan Sembiring, Kanit Propam Aipda Leo Johansen, Kasium Aiptu Budiman Sihombing, Kanit Binmas Aiptu D. Sembiring, Ka.Spk III Aiptu Z. A. Lubis, Ka.Spk 2 Bripka Abdi Tarigan, Bhabinkamtibmas Sumanto Sipayung, dan Kanit Sabara Aiptu Jeboin Simanjuntak.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi penting, antara lain Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perkap No. 2 Tahun 2016 Pasal 28 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perkap No. 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana kerja Seksi Propam Polres Simalungun tahun 2024.
Kegiatan Ops Gaktibplin ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu kelengkapan pakaian dinas (Gampol) personel Polri dan ASN Polri, kelengkapan surat nyata diri personel, sikap tampang dan penampilan perorangan, kartu senjata api (senpi) dan kebersihan senpi, surat dan kelengkapan kendaraan bermotor (ranmor), serta pencegahan penyalahgunaan narkoba oleh personel.
Kegiatan diawali dengan apel pengecekan yang dipimpin oleh AKP Gomgom Silaen. Dalam apel tersebut, personel diperiksa kelengkapan gampol dan surat-surat, serta penampilan mereka yang harus sesuai dengan ketentuan. Personel yang menggunakan pakaian dinas tidak diperkenankan memakai singkatan nama dan atribut Polri yang tidak sesuai dengan fungsinya masing-masing. Selain itu, rambut harus rapi dan tidak gondrong atau berjenggot saat mengenakan pakaian dinas lengkap.
Setelah apel, AKP Gomgom Silaen memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Saribu Dolok. Ia menekankan pentingnya pembinaan etika profesi Polri untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh anggota Polri. Sosialisasi mengenai Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga disampaikan, guna memastikan bahwa seluruh personel memahami dan mematuhi kode etik yang berlaku.
Kegiatan Ops Gaktibplin ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggotanya. Dalam keterangannya, AKP Gomgom Silaen menegaskan bahwa penegakan disiplin ini sangat penting untuk menjaga integritas dan citra Polri di mata masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, diharapkan personel Polri dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah tugas mereka.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan selesai pada sore hari. Personel yang hadir menunjukkan kesiapan dan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ada. Dengan pelaksanaan Ops Gaktibplin ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih disiplin dan profesional di Polsek Saribu Dolok dan Polres Simalungun secara keseluruhan.
Dengan demikian, Polres Simalungun terus berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja anggotanya melalui kegiatan-kegiatan penegakan disiplin seperti ini. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (PN)